Hukum perampuan berziarah ke pemakaman dan mengantar jenazah kepemakaman adalah makruh. Kecuali menziarahi makam para nabi, wali, dan ulama, yang memang di sunnahkan bagi laki-laki dan perempuan.
Namun,hukum makruh tersebut hanya berlaku jika kepergian perempuan untuk berziarah atau mengantar jenazah itu tidak menimbulkan fitnah atau pelanggaran hukum.
Misalnya, si perempuan membuka aurat atau bercampur dengan kaum laki-laki yang bukan muhrim. Sedangkan bila menimbulkan fitnah atau pelanggaran hukum, hukumnya bukan makruh lagi, melainkan haram.
Kita sering melihat masa kini, kaum wanita turut mengantar jenazah atau ziarah ke pemakaman dengan membuka sebagian tubuh yang menjadi auratnya, memakai rok pendek, dan sebagainya. Mungkin di hatinya dalah ingin menunjukkan bela sungkawan dan simpati terhadap mayat, yang merupakan karibnya. Tetapi dengan melakukan maksiat, bukankah yang di dapat adalah dosa, dan azab yang mengancamnya?
Itulah yang di maksud dalam hadist yang di riwayatkan Abu Hurairah RA, "Rasulullah SAW mengutuk wanita-wanita yang menziarahi kuburan."
thanks atas komentarnya...,
BalasHapusya saya akan mampir ke blok anda...,